Law Enforcement

Assalamu 'alaikum ..

Pivot Justice.

Memang benar kita telah melakukan langkah-langkah upaya hukum, untuk kepentingan hukum klien kita, salah satunya tadi siang telah melakukan pemasangan Plang Kantor Hukum kita, sebagai salah satu bentuk pengakuan atas suatu hak, atas hak kepemilikan dari klien kita.

Kita sebenarnya tidak mempermasalahkan soal tapal batas Desa. Silahkan saja kalaupun Pemerintah yang menetapkan tapal batas asal sesuai dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tetapi kita juga mempunyai bukti-bukti dan saksi-saksi, pemasangan tapal batas pada saat penetapan transmigrasi tahun 1974.
Kalaupun memang tapal batas Desa versi lawan yang dimenangkan, hanya PAD, pajak dan administrasi Desa saja melalui Desa lawan yang dimenangkan, bukan tanah yang menjadi objek sengketa tapal batas ikut diambil dan dirampas dari pemilik tanah yang sebenarnya yang telah memiliki, mengolah dan menguasai sejak transmigrasi tahun 1974.

Kita sebagai Kuasa Hukum dari warga Karang Sari, tentunya kita akan memperjuangkan Hak dari klien kita, khususnya hak kepemilikan atas tanah yang menurut kami telah dilakukan upaya-upaya yang dilakukan pihak lawan kami untuk mencoba menguasai tanah dari klien kami, DENGAN BERDALIH SOAL TAPAL BATAS DESA.

Tentu saja kita sangat menghormati proses hukum, silahkan saja pihak lawan untuk berupaya menguasai tanah klien kami, selama sesuai dengan proses hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita pun sebagai Kuasa Hukum juga mempunyai hak untuk mempertahankan apa yang menjadi hak klien kami dan tentu juga melalui jalur hukum tentu akan kita ambil, baik Pidana maupun Perdata.

Kuasa Hukum
Warga Karang Sari

M. Khairul Akmal, SH., ECIH & Partners.

Het Recht Wint Altijd