Law Enforcement ..
Perjuangan mempertahankan hak tanah para warga Desa Karang Sari yang di perbatasan Desa.
Dengan dalih soal Tapal batas Desa, diduga mau merebut hak tanah para warga Desa di perbatasan.
Tapal Desa yang dibuat tanpa ada persetujuan para pamong Desa Karang Sari yang telah rubuh, Kita sebagai PH warga Desa menanyakan soal SK atau Berita Acara pembuatan Tapal Batas yang telah rubuh tersebut, hanya dijawab "Kita Belum Tahu".
Kita Tanya tahun berapa Tapal Batas yang rubuh dibuat, Jawabannya tidak sesuai harapan.
Pamong bilang "kita disini cuma mau memperbaiki Tapal Batas yang rubuh".
Kita ajak untuk melihat Tapal Batas yang dibuat pada tahun 1974 oleh Dinas Transmigrasi (menurut saksi Tua2 Kampung yang masih hidup), yang berjarak +/- 200 M dari Tapal Batas yang rubuh, tidak ada respon.
Kita perlihatkan 3 buah Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan BPN Lampung Selatan Tahun 1982, yang objek tanahnya di perbatasan dan yang tertulis adalah Desa Karang Sari bukan Desa Bangun Rejo.
Kita sampaikan juga sekiranya pada tahun 2014, para warga diperbatasan(para klien kita) dipanggil dan diperiksa oleh Polres Lampung Selatan, karena ada yang melaporkan 385 KUHP, tapi sampai saat ini Laporan tersebut tidak berjalan, karena memang klien kita pemilik sah atas tanah tersebut.
Kita akan terus berjuang mempertahankan apa yang memang telah menjadi Hak dari para Klien kita, kita akan mengambil langkah2 semua aspek yang terkait baik di Pemerintahan maupun Hukum Pidana maupun Perdata.
Pivot Justice.