KUHP lama merujuk pada Wet Van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indi (WvS) tahun 1918, warisan kolonial Belanda yang diberlakukan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946. KUHP ini bercorak represif, berfokus pada keadilan retributif (pembalasan), dan menitikberatkan pidana penjara.
KUHP Baru / Nasional (UU No.1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026) mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari keadilan retributif (pembalasan/warisan Belanda) menjadi keadilan restoratif dan korektif. Perbedaan utama meliputi pergeseran fokus pidana pada rehabilitasi, pengakuan hukum adat (living law), pidana mati sebagai alternatif, pengaturan tindak pidana korporasi, serta penyatuan istilah "kejahatan" dan "pelanggaran" menjadi tindak pidana.
Berikut adalah rincian Perbedaan antara KUHP Lama (WvS) dan KUHP Baru:
- Tujuan Pemidanaan:
- KUHP Lama: Lebih menekankan pada pembalasan (retributif) terhadap pelaku.
- KUHP Baru:Mengedepankan keadilan restoratif, rehabilitasi, dan pemulihan keseimbangan sosial/pengayoman masyarakat.
- Pidana Mati:
- KUHP Lama: Merupakan hukuman pokok.
- KUHP Baru: Merupakan pidana alternatif khusus yang dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun; jika berkelakuan baik, bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.
- Asas Legalitas dan Hukum Adat:
- KUHP Lama: Kaku, tidak mengakui hukum adat, dan analogi sulit dihindari.
- KUHP Baru: Menguatkan asas legalitas (larangan analogi) namun mengakui living law (hukum yang hidup di masyarakat/hukum adat).
- Jenis Tindak Pidana:
- KUHP Lama: Membedakan "Kejahatan" (Buku II) dan "Pelanggaran" (Buku III).
- KUHP Baru: Disatukan hanya menjadi "Tindak Pidana", menghapus dikotomi lama.
- Pertanggungjawaban Korporasi:
- KUHP Lama: Fokus pada pelaku manusia (individu).
- KUHP Baru: Mengatur secara eksplisit pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum.
- Jenis Sanksi:
- KUHP Baru: Mengenalkan pidana alternatif yang lebih bervariasi selain penjara, seperti kerja sosial dan pengawasan.
- Paradigma Hukum:
- KUHP Lama: Produk kolonial Belanda.
- KUHP Baru: Produk Nasional yang disesuaikan dengan nilai Pabcasila
- Perubahan ini bertujuan untuk modernisasi hukum, memberikan kepastian hukum yang lebih baik, serta melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka maupun korban.
- Terima Kasih Semoga Bermanfaat.
.jpg)