DASAR HUKUM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN APARATUR DESA

 

DASAR HUKUM APARATUR DESA



 

I.         PERMENDAGRI RI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pasal 5           

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; dan

c. diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. berhalangan tetap;

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan

e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

 

Pasal 6

(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:

a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;

b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;

c. tertangkap tangan dan ditahan; dan

d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

 

II.                 UU RI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

 

Pasal 49

(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

Pasal 50

(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 51

Perangkat Desa dilarang:

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g. menjadi pengurus partai politik;

h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pasal 52

(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

Pasal 53

(1) Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. berhalangan tetap;

c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau

d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(3) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

III.              PERDA LAMTIM NOMOR 06 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA

 

Pasal 52

(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:

a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;

b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;

c. tertangkap tangan dan ditahan; dan

d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Pasal 53

Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

 

Pasal 54

(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena :

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; dan

c. diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. berhalangan tetap;

c. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan

d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, laksanakan dengan mekanisme:

a. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian perangkat desa

b. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan Kepala Desa.

(5) Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (4) dijadikan dasar oleh Kepala Desa Dalam Pemberhentian perangkat Desa.

(6) Pemberhentian Perqangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Semoga bermanfaat

www.adv-akmal.legal