DASAR HUKUM APARATUR DESA
Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah
berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60
(enam puluh) tahun;
b.
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan
sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan
disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan
lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian
perangkat Desa.
Pasal 6
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala
Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karena:
a.
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan
atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b.
dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan
ditahan; dan
d.
melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas atau
tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
II.
UU RI
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat
atas nama Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 50
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah
menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai
dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan
bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat
(1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan
diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,
dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan
sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan
nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam
kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam
puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 52
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran
lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan
pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 53
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri; atau
c.
diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b.
berhalangan tetap;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d.
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(3) Pemberhentian perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala
Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,
terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di
pengadilan;
c. tertangkap
tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 53
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (2) huruf a dan huruf c, diputus bebas
atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Pasal 54
(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi
dengan Camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal
dunia;
b. permintaan
sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah
genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan
tetap;
c. tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
d. melanggar
larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, laksanakan dengan mekanisme:
a. Kepala Desa
melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian perangkat desa
b. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai
pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan Kepala Desa.
(5) Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud
ayat (4) dijadikan dasar oleh Kepala Desa Dalam Pemberhentian perangkat Desa.
(6) Pemberhentian Perqangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Semoga bermanfaat
