PERSERODA (PD YANG TELAH BERUBAH MENJADI PT) DALAM MENJUAL ASET TANAHNYA
PERUSAHAAN
DAERAH (PD) TERHADAP ASET DAERAH
Beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), meskipun status BUMD telah berubah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), modal perseroan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Oleh karena itu, penjualan aset tetap seperti tanah tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh direksi tanpa mekanisme penetapan formal.
Sebelum
aset daerah (Barang Milik Daerah/BMD) dijual atau dipindahtangankan,
status dan nilainya wajib ditetapkan terlebih dahulu melalui serangkaian
dasar hukum spesifik berikut:
1. Dasar Hukum Penetapan & Klasifikasi Aset
(BMD)
Sebelum melangkah ke penjualan, status
barang harus jelas tercatat sebagai aset daerah.
A. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah: Mengatur bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah, termasuk pemegang otoritas tertinggi atas
kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
B. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024: Mengatur
alur Penatausahaan Aset (pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan). Aset
harus ditetapkan dalam Daftar Barang Milik Daerah terlebih dahulu agar sah
secara administrasi hukum negara.
2.
Dasar Hukum Penetapan Nilai Aset
(Valuasi/Appraisal)
Aset tidak boleh dijual dengan harga
asal-asalan. Nilainya wajib ditetapkan oleh lembaga resmi.
A. PP Nomor 28 Tahun 2020:
Menegaskan bahwa semua BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan
dipindahtangankan harus melalui proses Penilaian (Valuasi) untuk
menetapkan nilai wajar atau estimasi harga pasar terupdate.
B. Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah
atau Penilai Publik (Independen) yang bersertifikat guna mencegah kerugian
keuangan daerah/negara.
3.
Dasar Hukum Persetujuan DPRD & Kepala
Daerah
Penjualan aset tanah bersifat mengikat
dan wajib mendapatkan penetapan persetujuan politik-yuridis.
A. Pasal 329 s.d. Pasal 331 PP Nomor 27 Tahun2014 (yang dipertegas di PP 28/2020): Pemindahtanganan BMD
berupa tanah dan/atau bangunan wajib mendapatkan persetujuan DPRD.
B. Pengecualian: Persetujuan DPRD tidak diperlukan
jika tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, diserahkan kepada
aparatur sipil negara/daerah melalui program kedinasan resmi, atau dialihkan
sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) ke BUMD/Perseroda.
4.
Dasar Hukum Penetapan Penghapusan Aset
Aset daerah yang akan dijual harus
secara formal dikeluarkan dari buku inventaris kekayaan daerah.
A. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 / PermendagriNomor 7 Tahun 2024: Mengatur tentang tata cara Penghapusan
BMD.
B. Kepala Daerah wajib menerbitkan Surat
Keputusan (SK) Penghapusan Barang. SK inilah yang menjadi dasar hukum final
pembebasan tanggung jawab fisik dan administratif aset dari daerah, sehingga
tanah tersebut berstatus "bersih" (clean and clear) untuk
berpindah kepemilikan menjadi milik pihak ketiga melalui mekanisme lelang
negara.
5.
Dasar Hukum Jika Aset Sudah Dipisahkan ke
BUMD (Perseroda)
Jika tanah tersebut sudah sempat
ditetapkan sebagai modal BUMD, mekanismenya bergeser ke hukum korporasi.
A.
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah
B.
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
Mengatur bahwa kekayaan daerah yang
sudah dipisahkan menjadi aset Perseroda tunduk pada keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Namun, penetapan pengalihan haknya tetap mengacu pada
persetujuan Kepala Daerah selaku pemegang saham pengendali mewakili pemerintah
daerah.
PD
YANG TELAH BERUBAH MENJADI PERSERODA (PT) TERHADAP ASET
Penetapan
bahwa suatu aset tanah/bangunan resmi menjadi milik Perseroda (bukan
lagi berstatus Barang Milik Daerah/BMD) diatur melalui rezim hukum pemisahan
kekayaan negara/daerah, yang didasari oleh beberapa pasal dalam
undang-undang berikut:
1. Pasal 331 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah
Pasal ini secara eksplisit menegaskan
peralihan status hukum modal BUMD:
"Modal BUMD sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan."
Makna Hukum: Kata
"dipisahkan" berarti aset tersebut telah dikeluarkan dari neraca
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) / inventarisasi BMD, dan
dialihkan menjadi kepemilikan penuh korporasi (Perseroda).
2. Pasal 1 angka 1 & Pasal 19 PP No. 54 Tahun2017 tentang BUMD
Peraturan Pemerintah (PP) ini
menjelaskan teknis modal tersebut.
A. Pasal 1 angka 1:
Menegaskan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
B. Pasal 19 & Pasal 21: Mengatur
bahwa pengalihan aset daerah menjadi Penyertaan Modal Daerah (PMD) wajib
ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal.
Perda inilah dokumen penetapan hukum utama yang memindahkan kepemilikan aset
dari daerah ke Perseroda.
3.
Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas (UU PT)
Karena Perseroda berbadan hukum PT,
maka status asetnya tunduk pada definisi perseroan:
"Perseroan Terbatas... adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham..."
Makna Hukum: Setelah Perda Penyertaan Modal
disahkan, aset tanah tersebut dikonversi menjadi lembar saham milik Pemda.
Secara otomatis, penguasaan atas tanah itu beralih total menjadi aset
internal (kekayaan) perseroan, bukan lagi aset dinas pemerintahan.
PENETAPAN
ASET MILIK PERSERODA SEBELUM PENJUALAN ASET PT PERSERODA
Alur
Hukum Sebelum Dijual Aset tanah tersebut harus sah menjadi milik
Perseroda jika sudah mengantongi Perda Penyertaan Modal (sesuai
amanat Pasal 331 UU Pemda dan PP 54/2017). Jika Perda ini sudah
terbit dan aset tercatat dalam neraca perseroan, barulah Direksi Perseroda
memiliki kewenangan untuk memproses penjualannya melalui mekanisme korporasi,
yakni persetujuan RUPS berdasarkan Pasal 102 UU PT.
Di
Indonesia banyak PD (Perusahaan Daerah) yang telah berubah menadi PT
(Perseroda), salah satu contoh PT (Perseroda) di Pemerintahan Provinsi Lampung.
Jika dikaitkan secara spesifik dengan konteks BUMD Lampung yang beralih status
dan memiliki aset, berikut adalah payung hukum Perda Penyertaan Modal yang
diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung :
1. Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2011:
Merupakan Perda fondasi yang mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah
(PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Pasal dalam Perda ini menegaskan bahwa seluruh
hak dan kekayaan/aset yang tercatat dalam neraca keuangan hasil audit resmi
disahkan menjadi modal dasar Perseroan.
2. Perda Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2014 dan Perda Lampung Nomor 16 Tahun 2017:
Mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Lampung dalam bentuk saham.
Dengan
adanya Perda-Perda di atas (seperti Perda 7/2011 atau Perda 16/2017),
secara hukum aset tanah tersebut telah resmi "DIPISAHKAN" dari
inventaris Pemprov Lampung dan sah menjadi hak milik korporasi PT (perseroda).
PENJUALAN
ASET PT PERSERODA
Ketika
Perseroda tersebut ingin menjual asset tanahnya, mereka tidak lagi memakai
jalur birokrasi pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) di kedinasan,
melainkan harus menggunakan mekanisme korporasi, yaitu mendapat ketetapan
persetujuan dari Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali di dalam forum Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Undang-Undang PT.
Secara
umum, dasar hukum yang mengatur bahwa penjualan aset korporasi Perseroda (Badan
Usaha Milik Daerah yang berbentuk PT) harus mendapatkan persetujuan Gubernur
selaku Pemegang Saham Pengendali diatur dalam dua kombinasi hukum, yaitu hukum
korporasi (UU PT) dan hukum tata kelola BUMD, Hubungannya dengan
Gubernur: Karena Perseroda adalah BUMD yang saham mayoritasnya (>51% hingga
100%) dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka jabatan Gubernur secara otomatis
bertindak sebagai Pemegang Saham Utama/Pengendali yang mewakili daerah di dalam
forum RUPS tersebut. Penjualan aset tanah oleh direksi tidak sah tanpa tanda
tangan keputusan RUPS dari Gubernur :
1.
Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pasal ini merupakan fondasi utama bagi
semua jenis perseroan, termasuk Perseroda, ketika direksi ingin menjual aset
besar perusahaan:
“Direksi wajib meminta persetujuan
RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan; atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain maupun tidak.”
2.
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 PP No. 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) ini mempertegas
peran kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi di Perseroda:
A. Pasal 6 & Pasal 7:
Menegaskan bahwa Kepala Daerah (Gubernur) bertindak sebagai wakil Pemerintah
Daerah dalam kepemilikan modal daerah yang dipisahkan pada Perseroda.
B. Pasal 10: Menegaskan bahwa Kepala Daerah
selaku pemegang saham dalam Perseroda memiliki wewenang mengambil keputusan
melalui forum RUPS.
3.
Dipertegas dalam Anggaran Dasar (AD) Perseroan
& Perda Pendirian.
Mengingat aset Perseroda awalnya
berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, Anggaran Dasar (AD)
masing-masing PT Perseroda biasanya memberikan batas yang lebih ketat dibanding
UU PT.
Di dalam Anggaran Dasar Perseroda,
umumnya dicantumkan pasal khusus yang berbunyi: "Setiap pengalihan,
penjualan, atau pelepasan aset tetap berupa tanah dan bangunan milik perseroan—berapapun
nilainya (tidak harus menunggu di atas 50%)—wajib mendapatkan persetujuan
tertulis dari RUPS (Gubernur)."
51%
SAHAM PT PERSERODA DIMILIKKI GUBERNUR (KEPALA DAERAH)
Dasar
hukum utama yang menetapkan secara tertulis bahwa daerah (yang dalam konteks
Provinsi diwakili oleh Gubernur) wajib menguasai saham paling sedikit 51%
(lima puluh satu persen) pada BUMD berbentuk Perseroda (Perusahaan
Perseroan Daerah) diatur dalam pasal-pasal berikut:
1.
Pasal 339 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Ini adalah payung hukum tertinggi
tingkat undang-undang yang mengatur definisi dan kepemilikan saham Perseroda:
“Perusahaan Perseroan Daerah adalah
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.”
Makna Hukum: "1
(satu) Daerah" (Provinsi) diwakili oleh Gubernur yang memegang kuasa penuh
atas kekayaan daerah yang dipisahkan, sesuai Pasal 331 ayat (2) UU No.23/2014.
2.
Pasal 5 ayat (2) & Pasal 1 angka 3 PP
Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Peraturan pelaksana ini menegaskan
kembali batas minimum 51% kepemilikan daerah untuk memastikan status Pemegang
Saham Pengendali (PSP).
Kesimpulan
Alur Hukum:
Direksi
Perseroda mengajukan rencana penjualan aset → Dibawa ke forum RUPS → Gubernur
selaku Pemegang Saham menerbitkan Ketetapan/Persetujuan RUPS (berdasarkan Pasal
102 UU PT jo. PP 54/2017). Tanpa adanya ketetapan RUPS dan
Ketetapan Gubernur ini, penjualan aset tanah oleh korporasi dikategorikan
melanggar hukum dan bisa berujung pada tindak pidana korupsi karena dinilai
merugikan kekayaan negara/daerah.
MEKANISME
PENJUALAN ASET PT (PERSERODA)
Jika
Aset tanah sudah sah secara hukum kepemilikannya dimilikki PT Perseroda,
maka mekanisme penjualan tanah yang telah sah menjadi aset korporasi PT
Perseroda tidak lagi tunduk pada birokrasi pengelolaan Barang Milik Daerah
(BMD), melainkan tunduk pada hukum korporasi dan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik (Good Corporate Governance), Maksud dari Good Corporate
Governance adalah Aset Tanah Tidak dalam Proses Sengketa, bahwa Perseroda
adalah secara hukum pemilik sah satu-satunya atas tanah tersebut .
Berdasarkan
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 54 Tahun2017 tentang BUMD, alur mekanismenya adalah sebagai berikut:
1.
Kajian Internal dan Valuasi Independen
A. Penetapan Aset PT Perseroda
bahwa aset tersebut telah sah menjadi aset korporasi PT Perseroda. Jika PT
Perseroda ingin menjual tanah yang dulu dibeli saat masih berstatus PD, direksi
harus memastikan dua hal:
1) Tanah tersebut sudah tercatat resmi di neraca
keuangan PT Perseroda yang telah diaudit.
2) Proses balik nama sertifikat atas nama PT
Perseroda di BPN sudah selesai, kemudian ditetapkan oleh oleh Gubernur
menjadi Aset PT Perseroda.
Jika
kedua hal di atas sudah terpenuhi, maka mekanisme penjualannya wajib tunduk
pada Pasal 102 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu
wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur/Kepala Daerah melalui
forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
B. Uji Kelayakan (Feasibility Study): Direksi
wajib membuat kajian komprehensif mengenai alasan bisnis pelepasan aset
(misalnya: efisiensi, reorganisasi, atau pendanaan proyek baru).
C. Penetapan Nilai (Appraisal): Direksi
wajib menunjuk Penilai Publik Independen (KJPP) untuk menetapkan nilai
wajar/harga pasar tanah tersebut. Penjualan dilarang keras berada di bawah
nilai limit appraisal untuk mencegah kerugian perseroan/negara.
2.
Rapat Direksi dan Dewan Komisaris
A. Keputusan Bersama: Direksi
menyepakati rencana penjualan dan meminta rekomendasi tertulis dari Dewan
Komisaris.
B. Persetujuan Komisaris: Dewan
Komisaris memberikan pengawasan dan persetujuan awal atas rencana kerja
penjualan tanah tersebut sebelum dibawa ke tingkat pemegang saham.
3.
Penyelenggaraan RUPS (Persetujuan Gubernur)
A. Pengajuan Kepada Pemegang Saham: Direksi
secara resmi memohon pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
B. Ketetapan RUPS: Berdasarkan Pasal
102 UU PT, Gubernur (selaku pemegang saham mayoritas/pengendali yang mewakili daerah)
menerbitkan Keputusan/Ketetapan
RUPS yang
menyetujui pelepasan hak atas tanah tersebut. Tanpa ketetapan ini, transaksi
batal demi hukum.
4.
Pelaksanaan Penjualan (Transparan &
Akuntabel)
Setelah RUPS memberikan izin, eksekusi
penjualan dilakukan oleh Direksi melalui metode yang akuntabel:
A. Lelang Terbuka:
Diutamakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau
lembaga lelang independen agar tercipta transparansi harga tertinggi.
B. Penjualan Langsung: Hanya
bisa dilakukan jika lelang telah gagal beberapa kali, atau jika
penjualan dilakukan kepada instansi pemerintah untuk kepentingan umum, dengan
tetap berpatokan pada harga appraisal.
5.
Dokumen Akta dan Pengalihan Hak (Notariil)
A. Pembuatan AJB: Direksi
yang sah (mewakili PT) dan pembeli menandatangani Akta Jual Beli (AJB)
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
B. Peralihan Hak: Dokumen
dikirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama Sertifikat
Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik dari nama PT Perseroda ke nama pembeli
baru.
6.
Pencatatan Akuntansi dan Penghapusan Buku
A. Penghapusan Buku (Write-Off): Bagian
keuangan PT Perseroda mengeluarkan tanah tersebut dari daftar aset tetap (Fixed
Assets) dalam neraca perusahaan.
B. Pelaporan: Hasil penjualan dicatat sebagai
keuntungan/pendapatan lain-lain perseroan yang nantinya dilaporkan dalam RUPS
Tahunan.
KEPEMILIKAN
ASET PT PERSERODA YANG BELUM SAH SECARA HUKUM TETAPI ASET TERSEBUT DIJUAL
PT
Perseroda beroperasi sebagai badan hukum privat (PT) yang memiliki kebebasan
berkontrak, statusnya sebagai BUMD mengikat modal perusahaan pada kekayaan
negara/daerah yang dipisahkan. Menjual aset yang sedang bersengketa membawa
konsekuensi hukum yang sangat berat, baik secara perdata, administrasi, pidana
umum maupun pidana korupsi, hal ini juga diatur melalui persyaratan
keabsahan objek, kehati-hatian pengurusan korporasi, serta keabsahan
pendaftaran tanah. Dasar hukum utama yang mewajibkan tanah aset PT
Perseroda harus bebas sengketa (clean and clear) sebelum dijual:
1.
Kewajiban Direksi Beriktikad Baik — Pasal 92
& Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT).
Pasal 97 ayat (2) UU PT: “Setiap
anggota Direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
Menjual tanah sengketa dinilai sebagai
tindakan kelalaian fatal (breach of fiduciary duty). Direksi yang
memaksakan penjualan aset bermasalah dapat dituntut bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian perseroan, karena tindakannya melanggar prinsip
kehati-hatian korporasi (Good Corporate Governance).
2.
Legalitas Pendaftaran Pengalihan Hak — Pasal
19 UU No. 5 Tahun 1960 (UPA)
Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA) jo. Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah:
Setiap jual beli tanah wajib
dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT, lalu didaftarkan
ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Secara teknis regulasi BPN, jika suatu
tanah sedang dalam sengketa (apalagi jika ada blokir internal atau sita
jaminan/conservatoir beslag dari pengadilan), PPAT dilarang membuat
AJB dan BPN wajib menolak proses balik nama.
3.
Risiko Pidana Umum bagi Direksi
Selain korupsi, direksi yang
menandatangani penjualan tanah sengketa dapat dilaporkan atas delik pidana umum.
Pasal 385 KUHP, Stellionaat/Penyerobotan
Lahan (Pasal 502 UU no 1. Tahun 2023 KUHP Nasional) : Mengenai
penjualan tanah yang bukan sepenuhnya menjadi hak milik bersih perusahaan.
4.
Unsur Kerugian Negara — Pasal 2 & Pasal 3
UU Tipikor (UU No. 31/1999)
Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur
mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Makna
Hukum: Karena modal Perseroda berasal dari kekayaan daerah yang
dipisahkan, penjualan aset sengketa yang memicu pembatalan transaksi, tuntutan
ganti rugi dari pembeli, atau penjualan dengan harga jatuh (di bawah nilai
wajar akibat sengketa) akan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi oleh penegak hukum (KPK/Kejaksaan).
5.
Syarat Sah Objek Perjanjian — Pasal 1320 &
Pasal 1338 KUHPerdata
Pasal 1320 angka 3 & 4 KUHPerdata: Mengatur
syarat sah perjanjian harus mengenai "suatu hal tertentu" (objek
jelas) dan "suatu sebab yang halal"
Tanah yang dalam sengketa memiliki
kepemilikan yang tidak pasti atau cacat hukum. Menjual objek yang hak
kepemilikannya sedang digugat di pengadilan melanggar asas sebab yang halal,
sehingga perjanjian jual belinya dapat dibatalkan demi hukum.
6.
Hilangnya Perlindungan Hukum bagi Pembeli, SEMANomor 4 Tahun 2016.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor 4 Tahun 2016 (Rumusan Hukum Kamar Perdata):
Menetapkan kriteria Pembeli Beriktikad Baik. Salah satu syaratnya adalah
pembeli harus memastikan tanah yang dibeli tidak dalam status sengketa.
Jika Perseroda menjual tanah sengketa, pembeli
secara hukum dikategorikan sebagai "pembeli beriktikad buruk" karena
membeli barang bermasalah. Pengadilan berwenang penuh menyita dan mengembalikan
tanah tersebut kepada pemenang sengketa asli tanpa kewajiban memberikan ganti
rugi.
Oleh
karena itu, secara kumulatif hukum pertanahan, hukum perdata, hukum korporasi,
hingga hukum pidana korupsi mewajibkan status tanah harus diselesaikan
terlebih dahulu hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum
Perseroda dapat menerbitkan dokumen pelepasan asset.
Semoga
Bermanfaat.
Fiat Justitia Ruat Caelum
