Praktik PT Perseroda (Badan Usaha Milik Daerah) menjual aset tanah yang masih dalam status sengketa melanggar asas transparansi dan berisiko menjadi tindak pidana, Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) karena berpotensi merugikan keuangan atau aset daerah bahkan Tindak Pidana Korupsi.Berikut adalah video salah satu contoh kasus PT. Perseroda di wilayah Lampung yang telah menjual tanah sengketa para Transmigran di Pasir Sakti Lampung Timur, perkara ini sudah masuk ranah Pidana. Penulis bedah kasus ini dalam bentuk video singkat.yang berisi histori, konsekuensi, mekanisme, dan perlindungan hukum terkait penjualan aset bermasalah.
Semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Fiat Justitia Ruat Caelum
