Analisis Pelanggaran Hukum Tanah Sengketa yang Diduga Dijual Oknum Dirut PT. X Perseroda Lampung


Analisis hukum tindak pidana dalam kasus sengketa lahan Transos di Desa Rejo Mulyo, Lampung TImur, dapat dirinci sebagai berikut:

1. Objek Kejadian Tindak Pidana Berdasarkan Pasal KUHP

  • Pasal 385 KUHP (Perbuatan Curang/Penyerobotan Lahan):



    • Objek: Penerbitan Surat Kuasa Menjual lahan sawah seluas 97 Hektar.
    • Fakta: Surat kuasa tersebut ditandatangani pada 31 Januari 2025 di Bandar Lampung menggunakan kop surat PT. " X " (Perseroda) oleh Direktur Utama saat itu (inisial JA). Kuasa menjual diberikan kepada pihak swasta (inisial FR dan MS) untuk memasarkan lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan, padahal secara legal status tanah di BPN masih atas nama warga Transos.
  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan):


    • Objek: Penguasaan fisik 103 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen Keplek/SIM (Surat Izin Memiliki) milik warga Transos.
    • Kronologi: Warga awalnya memiliki Keplek/SIM yang dikeluarkan tahun 1991. Pada tahun 1996, dokumen tersebut diminta oleh perusahaan sebagai dasar (warkah) pembuatan SHM atas nama warga. Setelah sertifikat terbit pada April dan Mei 1996, fisik 103 SHM tersebut tetap dikuasai oleh perusahaan tanpa pernah diserahkan, dilihat, atau dipegang oleh warga hingga saat ini.
  • Pasal 263 dan atau 266 KUHP (Pemalsuan isi Surat/Keterangan Palsu):

    • Objek: 103 "Akta Akan Jual Beli" tahun 1997.
    • Cacat Hukum: Dokumen ini digunakan perusahaan sebagai dalil kepemilikan, namun hanya ditandatangani oleh satu orang, yaitu Notaris saja, tanpa ada tanda tangan warga Transos (penjual) maupun saksi-saksi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian.
    • Status BPN: Berdasarkan surat BPN Lampung Timur tanggal 29 November 2022, ditegaskan bahwa belum ada peralihan hak atas 104 SHM tersebut; secara hukum tanah masih milik warga.
  • Pasal 55 KUHP (Penyertaan/Ikut Serta):

    • Dugaan Keterlibatan: Terdapat indikasi dugaan keterlibatan oknum aparatur keamanan (Polsek) dan oknum internal perusahaan saat proses penandatanganan surat kuasa jual dan penyerahan sertifikat secara sepihak di tahun 2025.

2. Delik Terkait Penjualan Aset dan Tindak Pidana Korupsi

Tindakan penjualan lahan sengketa ini secara "diam-diam" tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan daerah dapat dijerat dengan:

  • Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Karena penguasaan SHM tersebut berada di tangan direksi disebabkan oleh hubungan kerja dan jabatan di Perseroda/BUMD. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun.

  • Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001):

    • Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum memperkaya diri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Mengingat PT. " X " Perseroda adalah Perseroda (milik Pemprov Lampung), tindakan direksi yang menjual aset sengketa senilai Rp 3 Miliar (dengan uang muka Rp 900 Juta yang telah diterima) berpotensi merugikan keuangan daerah.
    • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Status Terbaru (Mei - September 2025)

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekdaprov telah mengeluarkan surat resmi pada 26 Mei 2025 yang memerintahkan Inspektorat melakukan audit. Hasilnya, tindakan direksi tersebut ditetapkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang berujung pada pencopotan JA dari jabatan Direktur Utama untuk dievaluasi total.

Semoga Bermanfaat, Terima Kasih