1 (satu) tahun Laporan Polisi Bareskrim Mabes Polri Jakarta yang dilimpahkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penjualan 97 Ha lahan warga Transos Pasir Sakti Lampung Timur.
Tim DPD Organisasi Rakyat Indonesia
(ORI) Lampung dan Divisi PBHR (Pusat Bantuan Hukum Rakyat) ORI Lampung yang
dipimpin langsung oleh ketua DPD ORI Lampung (Poltak Siahaan, S.Psi) bersama
Penasehat DPD ORI Lampung sekaligus Ketua PBHR ORI Lampung (Adv-Akmal, S.H.,
ECIH) telah melakukan Investigasi ke Dusun Transos Desa Rejo Mulyo, Kecamatan
Pasir Sakti, Kabupten Lampung Timur (23-09-2026) menemui perwakilan petani
Transmigrasi Dinas Sosial (Transos) (Hadi Suwarto) yang lahannya seluas 97 Ha diduga
telah perjual belikan.
Terkait hal ini para Petani Transos
pada tanggal 18 September 2025 telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
Jakarta dengan Nomor Laporan : LP/B/461/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan
LP inipun atas permintaan warga Transos juga telah dilimpahkan ke Polda Lampung
pada tanggal 24 September 2025 dengan Nomor Surat Pelimpahan : B/19015/IX/RES.7.4./2025/Bareskrim.
Berdasarkan informasi yang
disampaikan kepada PBHR ORI, Kusnan dan 102 warga Transos atas dugaan yang dilaporkan
mencakup penyerobotan tanah, penggelapan, pemalsuan surat, dan/atau pencantuman
keterangan palsu dalam akta autentik, berdasarkan dengan surat kuasa jual (Kop
Surat dan Stempel PT WR Perseroda) atas tanah seluas 97 hektare tertanggal 31
Januari 2025, pasal yang tercantum dalam laporan ialah Pasal 385, 372,
263, dan 266 KUHP, para Terlapor adalah Oknum Direktur PT WR Perseroda (JE)
dan diduga 2 orang Pengusaha/Penambang Pasir Ilegal Pasir Sakti yakni : MS
alias SD dan FR alias GG.
Padahal pada 26 Mei 2025 Sekdaprov Lampung mengeluarkan Surat dengan nomor
: 700.1.2/2505/04/2025, memerintahkan Inspektorat untuk
melakukan audit terhadap PT WR (Perseroda) terkait dugaan penjualan sepihak
aset lahan 97 hektare dari total 206 hektare sengketa di Desa Rejomulyo. Hasil
rekomendasi surat ini menetapkan tindakan direksi tersebut sebagai Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) dan menuntut evaluasi total atas penjualan aset tersebut, AM
ditunjuk sebagai Dirut baru untuk memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan
sengketa asset.
September 2026, Laporan 103 warga
Transos ini telah ganap berusia 1 (satu) tahun dan status Laporan ini masih
tetap dalam proses PENYELIDIKAN (LIDIK) belum naik ke Proses Penyidikan
(Sidik).
“Kami yakin jajaran Polri Adalah orang-orang
pintar pilihan terbaik dari yang terbaik, besar harapan kami Polri sebagai
pengayom masyarakat terkhusus Polda Lampung benar benar tegak lurus dan adil
dalam menangani laporan kami”, Ujar Pak Hadi Suwarto dalam menyampaikan harapan kepada PBHR ORI Lampung.
